Peraturan Perikanan di Indonesia: Tinjauan Singkat


Peraturan Perikanan di Indonesia: Tinjauan Singkat

Peraturan perikanan di Indonesia merupakan hal yang sangat penting untuk menjaga keberlangsungan sumber daya laut yang ada. Dengan adanya peraturan yang jelas dan ditegakkan secara konsisten, diharapkan dapat mencegah eksploitasi berlebihan terhadap sumber daya laut yang ada.

Menurut Dr. Ir. Sjarief Widjaja, M.Sc., ahli perikanan dari Universitas Pertanian Bogor, “Peraturan perikanan di Indonesia sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem laut. Tanpa adanya peraturan yang jelas, sumber daya laut kita bisa habis dalam waktu yang singkat.”

Salah satu peraturan perikanan yang penting di Indonesia adalah mengenai larangan penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak atau racun. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Menurut data Kementerian Kelautan dan Perikanan, pelanggaran terhadap peraturan ini masih sering terjadi di beberapa daerah.

Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur, Bambang Susanto, “Kami terus melakukan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggar peraturan perikanan. Namun, masih banyak yang tidak mematuhi aturan yang ada.”

Selain larangan penangkapan ikan dengan bahan peledak atau racun, peraturan perikanan di Indonesia juga mengatur tentang ukuran minimum ikan yang boleh ditangkap, penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan, serta pengawasan terhadap keberadaan kapal-kapal asing yang mencurigakan.

Menurut Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Henri Subagiyo, “Peraturan perikanan yang ada di Indonesia sudah cukup baik, namun yang perlu diperhatikan adalah penegakan hukumnya. Tanpa penegakan hukum yang kuat, peraturan tersebut akan sia-sia.”

Dengan adanya peraturan perikanan yang jelas dan ditegakkan secara konsisten, diharapkan sumber daya laut Indonesia dapat terjaga dan dapat dinikmati oleh generasi mendatang. Mari kita semua mendukung upaya pemerintah dalam menjaga keberlanjutan sumber daya laut kita.

Sumber:

1. https://www.kkp.go.id/

2. https://www.ipb.ac.id/

3. https://www.icel.or.id/