Peran Peraturan Hukum Laut dalam Meningkatkan Keamanan Maritim


Peran Peraturan Hukum Laut dalam Meningkatkan Keamanan Maritim

Hukum laut merupakan suatu peraturan yang mengatur segala aktivitas yang terjadi di laut. Peraturan ini sangat penting untuk menjaga keamanan maritim di seluruh dunia. Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum internasional, “Peraturan hukum laut merupakan landasan yang sangat penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan di laut.”

Salah satu peran penting dari peraturan hukum laut adalah untuk mengatur sengketa yang terjadi di perairan internasional. Dengan adanya peraturan yang jelas, negara-negara dapat menyelesaikan sengketa tersebut dengan cara yang damai dan menghindari terjadinya konflik bersenjata. Menurut Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, “Peraturan hukum laut sangat membantu dalam menyelesaikan sengketa perbatasan maritim antar negara.”

Selain itu, peraturan hukum laut juga berperan dalam melindungi lingkungan laut dan keberlanjutan sumber daya alam di laut. Dengan adanya peraturan yang mengatur aktivitas pemanfaatan sumber daya laut, maka keberlanjutan lingkungan laut dapat terjaga. Menurut Prof. Dr. Hasjim Djalal, seorang ahli hukum laut, “Peraturan hukum laut tidak hanya untuk kepentingan negara-negara, namun juga untuk melindungi lingkungan laut agar tetap lestari.”

Namun, sayangnya masih banyak negara yang tidak mematuhi peraturan hukum laut yang telah disepakati bersama. Hal ini dapat mengancam keamanan maritim di seluruh dunia. Menurut Laksamana TNI (Purn) Ade Supandi, “Negara-negara harus bersatu dalam menerapkan peraturan hukum laut guna menjaga keamanan maritim di wilayah masing-masing.”

Oleh karena itu, penting bagi setiap negara untuk menghormati dan mematuhi peraturan hukum laut yang telah disepakati bersama. Dengan demikian, keamanan maritim di seluruh dunia dapat terjaga dengan baik. Seperti yang dikatakan oleh Prof. Dr. Hasjim Djalal, “Kita semua harus bekerja sama dalam menjaga keamanan maritim melalui pematuhan terhadap peraturan hukum laut yang berlaku.”